Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pasangan Homoseksual yg Tertangkap Basah Ini Dieksekusi Cambuk 83 Kali..!!!

BANDA ACEH - Warga Banda Aceh dan sekitarnya cukup antusias menyaksikan ukubat (sanksi) cambuk bagi para pelanggar Qanun Jinayah, di Masjid Syuhada, Desa Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (23/5/2017).



Warga ramai-ramai memadati arena cambuk yg dihelat di halaman masjid tersebut.
Sejak pukul 09.00 WIB, warga sudah berkumpul, mereka baru pulang sekitar pukul 12.00 saat semua pelanggar tlh disenuet (dicambuk) oleh para algojo.

Warga yg hadir ke acara ukubat cambuk kali ini, bisa dibilang labih ramai dari biasanya.

Pasalnya, warga menanti-nanti ukubat cambuk bagi MH (20) dan MT (23), pasangan sejenis (homoseks) yg ditangkap warga di Desa Rukoh Darussalam, akhir Maret lalu.

Selain MH dan MT, dalam ukubat cambuk pagi menjelang siang hari itu, pihak kejaksaan juga mengeksekusi ukubat cambuk bagi lima pasangan yg melakukan ikhtilat.

Ikhtilat adalah berkumpulnya beberapa laki-laki dan wanita yg bukan muhrimnya di satu tempat, yg memungkinkan terjadinya hubungan di antara mereka, apakah melalui pandangan mata, isyarat, ataupun dgn bercakap-cakap.
Seperti apa pelaksanaan hukuman cambuknya, simak dalam tayangan video di atas.



http://www.tribunnews.com/regional/2017/05/24/pasangan-homoseksual-yang-tertangkap-basah-ini-dieksekusi-cambuk-83-dan-85-kali